Selanjutnya PT Perkebunan Mitra Ogan melakukan kerja sama dengan konsultan hukum Abunawar Basyeban dalam pengurusan perubahan tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp 5,8 miliar.
Dalam pelaksanaannya, pengurusan dilakukan PT Perkebunan Mitra Ogan dan bukan oleh kantor hukum Abunawar seperti tertera pada kontrak.
Tetapi PT Perkebunan Mitra Ogan tetap mentransfer dana ke kantor hukum Abunawar sebesar Rp5,8 miliar melalui rekening Abunawar sebanyak empat tahap, namun pada hari itu juga uang tersebut ditarik kembali PT Perkebunan Mutra Ogan sebesar Rp 5,6 miliar.
Dana yang ditarik kembali itu dicairkan dan ditukarkan dalam pecahan dolar menjadi 400.000 dolar AS, selanjutnya diserahkan ke Muzakir Sai Sohar dalam empat tahap untuk melicinkan penerbitan surat rekomendasi.
Baca Juga:Pemprov Sumsel Gelar Salat Gaib dan Doa Palestina, Habib Mahdi Jadi Imam
Kemudian Muzakir Sai Sohar menerbitkan surat rekomendasi selaku Bupati Muara Enim kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi (HPK) menjadi hutan produksi tetap (HP) atau hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Muara Enim. (ANTARA)