Kurir Sabu 2 Kg, Pasutri di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Sepasang suami istri atau pasutri di Lubuklinggau Sumatera Selatan dituntut hukuman seumur hidup.

Tasmalinda
Sabtu, 01 Mei 2021 | 02:30 WIB
Kurir Sabu 2 Kg, Pasutri di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Pasangan suami istri yang dituntut hukuman mati [ANTARA] Kurir 2 Kg Sabu, Suami Istri di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Seumur Hidup

SuaraSumsel.id - Pasangan suami istri Edi (41) dan Dial Sasmita (30) dituntut dengan pidana penjara seumur hidup karena menjadi bandar narkoba oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Jaksa Kejari Lubuklinggau Agrin, mengatakan Edi dan Dial beserta dua orang kurirnya Andre (23) dan Elfin (38), dituntut penjara seumur hidup dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu.

"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan berbelit-belit selama persidangan," kata Agrin membacakan tuntutan secara virtual.

Jaksa menjerat keempatnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antara poin pemberat tuntutan, yakni keempatnya telah mengedarkan sabu-sabu dan sudah menikmati hasilnya.

Baca Juga:Walhi Sumsel Menilai Munarman Dikriminalisasi Pakai UU Terorisme

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Rizal, di Pengadilan Negeri Lubuklinggau itu, keempat terdakwa tertunduk lesu usai mendengarkan tuntutan, namun keempatnya menyatakan akan mengajukan pleidoi (pembelaan).

Terdakwa Edi, Dial, Andre, dan Elfin ditangkap BNN Lubuklinggau dan Musi Rawas pada Oktober 2020, Keempatnya merupakan warga Kelurahan Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Bermula dari penangkapan Andre dan Elfin, di Jalan Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, keduanya yang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova kedapatan membawa dua kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China.

Saat diperiksa keduanya mengaku sabu-sabu itu didapat dari pasangan suami istri Edi dan Dial, sehingga selanjutnya BNN Lubuklinggau berkoordinasi dengan BNN Musi Rawas untuk menangkap Edi dan Dial.

Keduanya pun ditangkap, dan dalam pemeriksaan Edi dan Dial mengaku memiliki lima kilogram sabu-sabu dan 6.000 butir pil ekstasi, namun dua dan satu kilogram sabu-sabu, serta 2.000 butir ekstasi sudah diantar ke Provinsi Jambi.

Baca Juga:Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik

Sedangkan dua kilogram dan 4.000 butir ekstasi lainnya sudah diedarkan ke wilayah Sumsel. Dua kilogram lagi itulah yang disita BNN.

(ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini