Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,3 M, Penyidik KPK Ditahan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeras Wali Kota Tanjung Balai Rp 1,3 miliar agar penyidikan kasus korupsi dihentikan.

Tasmalinda
Jum'at, 23 April 2021 | 11:03 WIB
Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,3 M, Penyidik KPK Ditahan
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto. Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjung Balai Ditahan.

Firli mengatakan, Markus juga menerima uang dari pihak lain Rp 200 juta. Sedangkan, Stefanus menerima uang dari pihak lain sebesar Rp 438 juta.

Sumber; Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini