Viral Video Pungli Terminal, Petugas Dishub Lubuklinggau Dipecat

Petugas Dinas Perhubungan atau Dishub dipecat lantaran viral di media sosial melakukan pungutan liar alias pungli.

Tasmalinda
Kamis, 15 April 2021 | 19:37 WIB
Viral Video Pungli Terminal, Petugas Dishub Lubuklinggau Dipecat
Petugas Dishub Lubuklinggau yang melakukan pungli [istimewa] Viral Video Pungli Terminal, Petugas Dishub Lubuklinggau Dipecat

SuaraSumsel.id - Video Petugas Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Lubuklinggau viral di media sosial. Video ini memperlihatkan petugas diduga melakukan pungli alias pungutan liar di terminal Kalimatan Lubuklinggau.

Akibat perbuatannya, petugas dishub dipecat.

Terlihat dalam rekaman video tersebut oknum berpakaian Dishub hendak melakukan aksi pungli di kawasan terminal Kalimantan.

Sebuah video berdurasi 1 menit detik itu viral di media sosial menjadi trending topik pembahasan.

Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Mangkir Panggilan Kejati

Dalam percakapan di video terdengar jelas, oknum tersebut meminta kepada supir mobil truk, agar memberikan uang Rp.50.000. Sementara sang supir truk menyebutkan kalau biaya restribusi hanya sebesar Rp.30.000

Terlihat sang oknum dishub bersikeras meminta uang tambahan kepada supir sebesar Rp 20.000.

Karena aksi itu sang supir nampaknya tidak terima dan merekam aksi pungli dengan menggunakan ponsel hingga videonya menjadi viral di medsos.

Menindaklanjuti video viral tersebut Kepala Dishub Kota Lubuklinggau Abu Jaat, membenarkan kalau petugas yang viral di Medsos ialah petugas Dishub Kota Lubuklinggau.

Abu Jaat menegaskan, karena aksinya itu, oknum dishub tersebut sudah diberikan sanksi pemecatan, sebabnya dia sudah secara tegas mengingatkan dan memberikan intruksi kepada anggotanya agar tidak mengambil pungutan liar.

Baca Juga:Tahun 2021, Sumsel Fokus Penanganan 10 Daerah Rawan Karhutla

Lanjutnya petugas di lapangan hanya dibolehkan mengabil retribusi terminal. Oleh sebab itu, ia memberikan peringatan keras kepada petugas lainnya jangan melakukan aksi pungli, jika terjadi aksi pungli maka akan dipecat,

"Oknum tersebut hari ini kita lakukan pemecatan, karena statusnya juga honorer,”tegas Abu Jaat.

Kontributor: Renaldi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini