SuaraSumsel.id - Aksi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencuri emas sitaan milik terpidana korupsi mantan pejabat Kementrian Keuangan Yaya Purnomo terungkap.
Dewan Pengawas atau Dewas KPK mengungkapkan, emas batangan seberat 1.900 gram atau 1,9 kg yang dicuri pegawai berinisial IGA.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengaku sudah memecat pegawai yang bertugas di Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan atau Labuksi KPK itu, secara tidak hormat melalui persidangan etik.
Pelaku IGA, kata Tumpak, telah dinyatakan bersalah mencuri emas batangan seberat 1.900 gram.
Baca Juga:Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumsel Prof Mahyuddin Meninggal Dunia
"Bahwa yang bersangkutan mengambil barbuk pada penyimpanan barbuk karena dia anggota satgas. Sehingga dia bisa ambil barbuk, barbuk dalam perkara Yahya Poernomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kita lelang untuk negara," ungkap Tumpak di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Adapun hasil putusan sidang etik, pegawai berinisial IGA dipecat secara tidak terhormat.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.
Menurut Tumpak, barang bukti emas yang dicuri oleh pegawai berinisial IGA cukup banyak.
"Barbuk itu jumlahnya cukup banyak ada empat kalau ditotal semua bentuknya emas batangan jumlahnya 1.900 gram jadi kurang 100 gram 2 kilo," kata Tumpak.
Baca Juga:Tujuh Wilayah di Sumsel Ini Wajib PPKM Mikro Selama Dua Pekan
Tumpak menegaskan, perbuatan IGA telah merugikan keuangan negara dan menodai integritas seluruh insan KPK.
"Karena perbuatannya menimbulkan dampak merugikan dan berpotensi merugikan keuangan negara dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan," pungkasnya.
Sumber: Suara.com