Pegawai KPK Curi Emas 1.900 Gram Milik Tersangka Korupsi, Ini Langkah Dewas

Pegawai KPK yang bertindak sebagai satuan tugas penyimpanan harang bukt terungkap mencuri 1.900 gram emas batangan dan perhiasan.

Tasmalinda
Jum'at, 09 April 2021 | 11:45 WIB
Pegawai KPK Curi Emas 1.900 Gram Milik Tersangka Korupsi, Ini Langkah Dewas
Emas batangan [Shutterstock] Pegawai KPK Curi Emas 1.900 Gram Milik Tersangka Korupsi, Ini Langkah Dewas.

SuaraSumsel.id - Aksi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencuri emas sitaan milik terpidana korupsi mantan pejabat Kementrian Keuangan Yaya Purnomo terungkap.

Dewan Pengawas atau Dewas KPK mengungkapkan, emas batangan seberat 1.900 gram atau 1,9 kg yang dicuri pegawai berinisial IGA. 

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengaku sudah memecat pegawai yang bertugas di Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan atau Labuksi KPK itu, secara tidak hormat melalui persidangan etik.

 Pelaku IGA, kata Tumpak, telah dinyatakan bersalah mencuri emas batangan seberat 1.900 gram.

Baca Juga:Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumsel Prof Mahyuddin Meninggal Dunia

"Bahwa yang bersangkutan mengambil barbuk pada penyimpanan barbuk karena dia anggota satgas. Sehingga dia bisa ambil barbuk, barbuk dalam perkara Yahya Poernomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kita lelang untuk negara," ungkap Tumpak di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Adapun hasil putusan sidang etik, pegawai berinisial IGA dipecat secara tidak terhormat.

Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.

Menurut Tumpak, barang bukti emas yang dicuri oleh pegawai berinisial IGA cukup banyak.

"Barbuk itu jumlahnya cukup banyak ada empat kalau ditotal semua bentuknya emas batangan jumlahnya 1.900 gram jadi kurang 100 gram 2 kilo," kata Tumpak.

Baca Juga:Tujuh Wilayah di Sumsel Ini Wajib PPKM Mikro Selama Dua Pekan

Tumpak menegaskan, perbuatan IGA telah merugikan keuangan negara dan menodai integritas seluruh insan KPK.

"Karena perbuatannya menimbulkan dampak merugikan dan berpotensi merugikan keuangan negara dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan," pungkasnya.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak