SuaraSumsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, memperbolehkan warga muslim melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid selama bulan suci Ramadhan.
Meski demikian, MUI menekankan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Ramadan 2021 ini shalat tarawih hingga tiga sif diperbolehkan," kata Ketua MUI Ogan Komering Ulu Adhmiati Somad di Baturaja seperti dilansir Antara, Sabtu (3/4/2021).
Namun dia menekankan bahwa protokol kesehatan harus diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah di masjid maupun mushala.
Baca Juga:MUI Nyatakan Bom Bunuh Diri dalam Keadaan Damai Haram
Sesuai dengan fatwa MUI, ia menjelaskan, warga Muslim yang tinggal di daerah tanpa kasus penularan Covid-19 diperbolehkan melaksanakan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri secara berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pengurus tempat ibadah, menurut dia, harus menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, alat ukur suhu, dan masker.
Selain itu, pengurus masjid juga diharapkan memasang tanda jarak di dalam ruangan masjid atau mushala untuk memastikan anggota jamaah bisa saling menjaga jarak.
Penerapan protokol kesehatan ditujukan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona dalam kegiatan ibadah di masjid maupun mushala.
Baca Juga:PWNU Jatim dan Kiai Asep Tak Bertabrakan Sikapi Halal-Haram AstraZeneca