SuaraSumsel.id - Para jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Kemerdekaan dan Kebebasan Jurnalis (KKKJ) menggelar aksi solidaritas dan mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dialami Nurhadi, seorang jurnalis di Surabaya.
Aksi jurnalis Palembang yang berlangsung di titik nol Bundaran Air Mancur Palembang ini tuntutan agar pihak kepolisian terutama yang menyelidiki kasus penganiayaan dan kekerasan jurnalis Nurhadi segera ditangkap dan diadili.
Ketua Aji Palembang, Prawira Maulana dalam sikapnya menyatakan institusi kepolisian hendaknya bisa profesional dalam menangani kasus yang dialami jurnalis Nurhadi di Surabaya. Pengusutan pelaku dan menindak tegas secara hukum akan menjadi cerminan citra kepolisian ke depan.
"Aksi yang kami gelar ini menuntut Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga:Pasca Penyerangan Mabes Polri, Pengunjung Mapolda Sumsel Wajib Lepas Helm
Aksi yang dimotori oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang ini juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya agar memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
"Kami pun mengingatkan kepada aparat penegak hukum terkhusus di Sumsel dan masyarakat agar kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers," ungkapnya.
Dengan mengenakan pakaian serba hitam dan membawa banyak poster, koalisi ini juga mengajak agar para jurnalis bersatu dan bersolidaritas atas peristiwa-peristiwa yang membahayakan kerja-kerja jurnalis.
Selain AJI Palembang, Koalisi Kemerdekaan dan Kebebasan Jurnalis (KKKJ) ini terdiri atas organisasi jurnalis lainnya, seperti Pewarta Foto Indonesia atau PFI Palembang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel serta elemen Lembaga Pers Mahasiswa (LPM).
Dalam aksi juga tergabung Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Hutan Kita Institut (Haki) dan Perkumpulan Lingkar Hijau (PLH)
Baca Juga:Ini 22 Polsek di Sumsel Dihapus Kewenangan Penyidikan
Pada pernyataan sikapnya, aksi, AJI Palembang merilis kekerasan yang dialami jurnalis kian bertambah. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
LBH Pers mencatat, pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus).
Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber. Sementara AJI Indonesia mencatat, pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan.
Kasus penganiayaan dan kekerasan jurnalis Nurhadi terjadi Sabtu (27/3/2021) di Surabaya. Ia mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik dari redaksi Majalah Tempo saat meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Sebelumnya,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan Angin sebagai tersangka dugaan kasus suap pajak.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya, dan diancam akan dibunuh.
Pada aksi jurnalis di Palembang ini, nampak hadir perwakilan Direktorat Intel Polda Sumsel, Ratno Kuncoro yang juga turut bersolidaritas menandatangani petisi.
"Kami semua perihatin terharap kekerasan yang terjadi dengan wartawan Tempo Nurhadi. Namun kita sama-sama bekerja, pers sebagai pilar demokrasi keempat yang juga penting untuk memberikan informasi mengenai dinamika masyarakat," ujarnya.
Kontributor: Fitria