SuaraSumsel.id - Penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas mesin 2.500 cc saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani mengungkapkan guna memfinalisasi peraturan Menteri Keuangan ditaget akan berlaku pada April 2021,
"Masih dalam finalisasi terutama untuk 1.500 sampai 2.500cc," jelas Menkeu, saat Konferensi Pers APBN Kita secara virtual, Selasa (23/3/2021).
Sri Mulyani pun belum bisa menyebutkan detail kebijakan tersebut. Rinciannya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK.
Baca Juga:Jelang Ramadan, Harga Jual Gabah Petani Sumsel Turun
"Nanti akan kami umumkan setelah keluar PMK-nya," terang Menkeu.
Pemerintah membuka peluang untuk memperluas pemberian insentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas isi silinder sebesar 2.500cc.
Rencana ini pun mendapat tanggapan dari sejumlah Agen Pemegang Merek (APM) Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengkonfirmasi bahwa pihaknya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman relaksasi PPnBM kendaraan bermotor.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan kendaraan roda empat dengan kapasitas 2.500cc juga bisa menikmati insentif PPnBM asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Baca Juga:E-Tilang Sumsel Mulai Diuji Coba, Denda Bisa Menumpuk saat Bayar Pajak
Sumber: Suara.com