SuaraSumsel.id - Pelaku RS berhasil ditangkap, setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur dengan menjebol sel tahanan BNNP Jambi beberapa hari yang lalu.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil diamankan setelah melarikan diri ke Aceh dan kembali pulang ke Jambi untuk membesuk orang tua (ortu).
Pelaku RS berhasil ditangkap oleh anggota Staresnarkoba beberapa hari lalu sekitar pukul 18:00 WIB, di tempat persembunyiannya di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian, di Jambi, Senin.
Pada saat ditangkap dan terjaring Operasi Antik Polresta Jambi, pada tersangka turut ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu berat kotor seluruhnya 1,70 gram, satu lembar timah rokok Surya, satu potong lakban hitam, dan satu unit mobil Honda Brio dengan pelat BH 1784 TB.
Baca Juga:Jelang Momen Politik 2024, PDIP Sumsel Konsolidasi Target Satu Juta Suara
Kapolres menjelaskan, kejadian melarikan diri para pelaku dari tahanan BNNP Jambi pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu. Ada sembilan orang kabur dan hingga saat ini baru berhasil ditangkap lagi sekitar 4 pelaku.
"Kami akan tetap berkoordinasi dengan BNNP Jambi terkait penyerahan dengan DPO atas nama RS ini," kata Kapolres [ANTARA]