"Apalagi, Kementrian Desa juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Desa nomor 16 tahun 2018 secara spesifik bahwa dana desa juga dapat dipergunakan bagi kehiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima izin perhutanan sosial," terang ia.
Adapun ancaman lainnya akan pembukaan bahkan alih fungsi kawasan hutan ialah pembukaan jalan tambang yang menyebabkan Sumsel kehilangan hutan dataran rendah yang tersisa saat ini.