Ingat! Tak Perlu Unggah Sertifikat Vaksin Covid 19 di Media Sosial

Masyarakat yang sudah divaksinasi covid 19 tidak perlu mengunggah sertifikat

Tasmalinda
Kamis, 04 Maret 2021 | 10:31 WIB
Ingat! Tak Perlu Unggah Sertifikat Vaksin Covid 19 di Media Sosial
vaksinasi covid 19 - [SuaraJogja.id/Hiskia Andika] Warga tak perlu unggah sertifikat covid 19 di media sosial.

SuaraSumsel.id - Ada yang hal perlu diperhatikan jika anda sudah melakukan vaksinasi covid 19. Proses vaksinasi yang sudah berlangsung sejak bulan ini namun masyarakat tidak perlu membagikan sertifikat vaksin covid 19 di media sosial.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan terkait privasi data, masyarakat jangan sembarangan membagikan sertifikat vaksin covid 19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR di media sosial.

Setelah tenaga kerja, kini giliran pekerja di pelayanan sektor publik, yang sehari-hari berinteraksi dengan masyarakat, dan warga lanjut usia yang mendapat suntikan vaksin COVID-19.

Di Sumatera Selatan, proses vaksinasi sudah dilakukan kepada pedagang pasar yang nantinya juga menyasar ke tenaga pengajar.

Baca Juga:Setelah Vaksinasi Pedagang, Guru di Sumsel Bersiap Disuntik Vaksin Covid 19

Prosedurnya pun sama, masyarakat bisa melihat jadwal vaksinasi melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi.

Ilustrasi kecanduan media sosial (pixabay)
Ilustrasi kecanduan media sosial (pixabay)

Warga yang sudah mendapatkan jadwal vaksinasi akan diberikan tiket secara elektronik yang mengandung kode QR serta waktu dan tempat vaksinasi.

Setiap orang yang sudah divaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat, tanda bahwa dia sudah disuntikkan vaksin pada tanggal tertentu. Sertifikat diberikan dua kali, ketika vaksinasi pertama dan kedua.

Sertifikat ini akan diberikan dalam bentuk fisik, di tempat vaksinasi, maupun digital melalui aplikasi PeduliLindungi.

Warga yang sudah divaksin juga akan mendapat SMS dari 119 berisi tautan untuk sertifikat vaksin COVID-19 versi digital.

Baca Juga:Status Siaga Ditetapkan Lebih Cepat, Desa Rawan Karhutla Sumsel Menurun

Pemberian tanda bukti sudah mengikuti program vaksinasi sebenarnya bukan hal yang baru, seseorang yang sudah divaksin, vaksin apa pun, akan menerima sertifikat atau yang dikenal sebagai "kartu kuning" di Indonesia.

Sertifikat vaksin "kartu kuning" berlaku secara internasional, berisi jenis vaksin, merk vaksin, tanggal vaksin dan stempel dari lembaga kesehatan yang memberikan vaksin.

Vaksin COVID-19 ini tergolong baru, sertifikat yang diberikan pun cukup berbeda dengan kartu kuning yang selama ini dikenal.

Dalam sertifikat vaksinasi COVID-19, tertera nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan.

Vaksin COVID-19 yang sudah dinanti setahun belakangan sejak pandemi, memberikan harapan baru agar pandemi bisa diatasi. Vaksin tidak menjamin 100 persen seseorang bebas virus novel corona, namun, jika terinfeksi, gejala yang timbul diharapkan tidak berat.

Suka cita sudah mengikuti program vaksinasi nasional sering ditemui di media sosial maupun aplikasi pesan instan, masyarakat selama beberapa pekan ini tentu tidak asing melihat unggahan foto maupun video, disertai tulisan "Saya sudah divaksin hari ini".

Jika tidak sempat berfoto di lokasi vaksin, beberapa mengunggah sertifikat vaksin COVID-19, dengan harapan memberi inspirasi bagi teman-temannya untuk mengikuti vaksinasi ini.

Mereka yang paham akan mengaburkan atau memberi stiker pada sejumlah data pribadi di sertifikat vaksin COVID-19, namun, mereka yang tidak paham, memberikan apa adanya.

Vaksinasi covid 19 pada pedagang Cinde Palembang [KominfoSumsel]
Vaksinasi covid 19 pada pedagang Cinde Palembang [KominfoSumsel]

Pasal 58 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan setidaknya ada 26 hal yang termasuk data perseorangan.

Dalam hal sertifikat vaksin COVID-19, ada tiga hal yang termasuk data pribadi, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

Sekilas terlihat data-data tersebut berdiri sendiri, namun, sebenarnya ketika dirangkai, data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu.

Misalnya dengan menggabungkan nama lengkap, NIK dan tanggal lahir, seseorang yang memiliki keahlian dalam melacak data bisa mendapatkan nomor ponsel orang yang dimaksud. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini