“Saat beraksi saya memanjat pagar rumah korban dan langsung mengambil dua unit sepeda di gudang yang tidak terkunci,” ungkapnya.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Roy Apprian Tambunan melalui panit II, Ipda Mustaupiq mengatakan, tersangka diamankan karena adanya laporan polisi dari korban yang merupakan anggota Polri.
“Setelah adanya laporan, anggota kita langsung meringkus Rian tanpa perlawanan dan meninggiring tersangka serta barang bukti ke Polsek Seberang Ulu II Palembang. Atas perbuatan tersangka korban mengalami kerugian ditaksir Rp 3 juta,” katanya.
Baca Juga:Kenangan Filuz Mursalin, Seniman Palembang Nan Sederhana Kaya Karya