Gadis 18 Tahun Dirudapaksa Empat Teman Pria Usai Dicekoki Arak

Seorang gadis di Bangka Tengah menjadi korban empat teman prianya usai diajak minum arak.

Tasmalinda
Kamis, 11 Februari 2021 | 15:53 WIB
Gadis 18 Tahun Dirudapaksa Empat Teman Pria Usai Dicekoki Arak
Ilustrasi rudapaksa (Shutterstock). Gadis 18 Tahun di Bangka menjadi korban rudapaksa empat teman prianya.

SuaraSumsel.id - Anak gadis yang baru berusia 18 tahun di Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung menjadi korban empat teman prianya usai ditraktir dan dicekoki minuman arak jenis  awal minggu lalu.

Kejadiannya bermula saat sang gadis diajak menikmati arak oleh di sebuah rumah kontrakan Kecamatan Koba, Senin (8/2/2020) tengah malam.

Saat itu, korban hanya bersama dengan dua teman laki-lakinya, SO dan SU berangkat menuju rumah teman lainnya, AR. Setibanya di lokasi tersebutlah perbuatan asusila tersebut terjadi.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 115 /II/2021/Babel /Res Bateng/Sek Koba pada tanggal 9 Februari 2021 lalu, saat di kontrakan tersebut, AR bersama korban, sedangkan SO membeli nasi goreng.

Baca Juga:Jelang Imlek, Harga Karet Sumsel Stabil Rp 19.000/kg

Usai makan, korban bersama lima teman prianya menenggak arak yang telah dibelikan SU.

Dalam kondisi dipengaruhi minuman arak, tiba-tiba korban terjatuh ke lantai. Melihat korban jatuh, salah seorang pelaku yakni AB membawa Melati ke kamar.  Saat itulah, korban dirudapaksa empat pelaku. 

Esok harinya, Senin (8/2/2021) ia terbangun dan menyadari sudah menjadi korban tindak asusila.

Atas perbuatan itu, sekira pukul 00.30 WIB, Selasa (9/2/2021), korban langsung melapor ke  Mapolsek Koba. Tak lama kemudian empat pelaku, US, MA, RA dan MS.  berhasil diamankan polisi.

Kapolsek Koba, IPTU Martuani Manik membenarkan pihaknya menangkap empat pemuda dengan dugaan kasus pidana asusila.

Baca Juga:Perayaan Imlek di Sumsel Diprakirakan Diguyur Hujan

"Kami langsung bekuk keempat pelaku usai mendapatkan laporan tersebut," ujar Kapolsek dihubunggi suara.com, Kamis (11/2/2021).

Para pelaku terjerat pasal 286 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini