"Tentu setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti," ucapnya.
Nenek Damina digugat ketiga anak perempuannya atas lahan seluas 1.750 hektar (ha). Luasan lahan ini masih atas anama Nenek Damina.
Setelah dibagikan kepada kelima anaknya, nenek menjual sebagian kecil dari tanah tersebut.
Namun oleh ketiga anaknya, penjualan tanah tersebut digugat dan ingin meminta sita tanah.
Baca Juga:Nenek Damina Digugat Tiga Anak Perkara Tanah Warisan Jalani Mediasi Akhir
"Padahal uang atas penjualan tanah tersebut sudah dipakai nenek. Pada intinya, tanah yang digugat sudah tidak ada bentuk fisiknya lagi, karena sudah dijual," pungkasnya.