Prostitusi Sasar Pelajar, Mucikari Dapat Fee Rp 150.000 per Transaksi

Transaksi perdagangan wanita di Bengkulu terbongkar. Tiga tersangka yang bertugas menawarkan (mucikari) mendapatkan fee Rp 100.000 per transaksi yang dilakukan.

Tasmalinda
Rabu, 03 Februari 2021 | 14:28 WIB
Prostitusi Sasar Pelajar, Mucikari Dapat Fee Rp 150.000 per Transaksi
Ilustrasi prostitusi. Di Bengkulu, prostitusi online terbongkar, mucikari terima fee Rp 150.000 per transaksi.

SuaraSumsel.id - Kejahatan perdagangan wanita di Rejang Lebong, Bengkulu berhasil dibongkar. Polisi mengamankan tiga tersangka yang bertugas menawarkan korban pada sindikat prostitusi online alias mucikari.

Setiap transaksi yang dilakukan, para mucikari terima fee Rp 50.000 - Rp 150.000. Sasaran kejahatan prostitusi pun lebih banyak menyasar pelajar sebagai korban .

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Ahmad Musrin Muzni, mengatakan kasus perdagangan orang tersebut terbongkar setelah berhasil menangkap ketiga wanita. Dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Tiga tersangka NS (17) warga Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara, AS (17) warga Kelurahan Sidorejo,  Curup Tengah serta TR (36) warga Desa Duku Ulu, Curup Timur diamankan di Mapolres Rejang Lebong.

Baca Juga:Apa Motif Pria Sumsel Coba Bunuh Diri di Subak Aseman? Ini Kata Polisi

"Ketiganya disangkakan atas pelanggaran pasal 76i junto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," katanya seperti dilansir dari ANTARA, Rabu (3/1/2021).

Sindikat ketiganya mengakibatkan korban adalah AC (14) warga Kecamatan Curup Tengah.  Korban ini dijual oleh ketiga tersangka secara daring melalui aplikasi We Chat,

Korban ini setidaknya sudah lima kali dijual oleh ketiganya kepada pria hidung belang, terakhir kali terjadi pada 23 Januari 2021 lalu.

Orang tua korban AC melaporkannya ke Polres Rejang Lebong pada 25 Januari setelah melihat isi pesan yang berisi menawarkan dan menjual anak korban oleh tiga tersangka.

"Orangtua korban menanyakan kepada bersangkutan dan dijawab benar," katanya.

Baca Juga:Dua Nakes di Sumsel Muntah dan Kejang Usai Divaksin Sinovac Covid 19

Modus yang digunakan ketiga pelaku ini ialah memasarkan anak korban melalui aplikasi dan kemudian melakukan transaksi serta hubungan seksual di rumah ketiga tersangka maupun hotel.

"Masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp150 .000 yang digunakan ketiganya memenuhi kebutuhan hidup," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini