Manajer Projec Perhimpunan Lingkar Hijau, Hadi Jatmiko kunjungan pada ormas islam ialah upaya pelestarian lingkungan dengan pendekatan pada tokoh-tokoh masyarakat islam. Sehingga, pesan pelestarian akan bisa sampai kepada umat dan masyarakat, misalnya guna mewujudkan biodiesel bersih.
Pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar mengatur mengenai pencampuran bahan bakar solar dengan biodiesel secara bertahap.
"Pemerintah juga telah mengeluarkan KepMen ESDM Nomor 252.K/10/MEM/ 2020 terkait tentang Penetapan Bahan Usaha (BU) BBM dan BU BBN jenis biodiesel serta alokasi besaran volume untuk pencampuran bahan bakar minyak jenis solar. Kebijakan seperti ini hendaknya juga turut diawasi bersama dengan ormas agama," terang Hadi.
Baca Juga:Menilik Jalan Tol Kayuagung - Palembang - Betung yang Diresmikan Jokowi