Gegara Berdagang Kucing Kuwuk, Warga Palembang Terancam 5 Tahun Penjara

Warga di palembang terancam hukuman berat akibat berdagang kucing kuwuk yang merupakan satwa dilindungi.

Tasmalinda
Rabu, 20 Januari 2021 | 18:12 WIB
Gegara Berdagang Kucing Kuwuk, Warga Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
Petugas mengamankan Kucing Hutan (Felis bengalensis) di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banten di Serang, Rabu (4/9). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]. Warga Palembang terancam penjara lima tahun berdagang hewan dilindungi ini.

SuaraSumsel.id - Gegara menjualbelikan atau berdagang kucing kuwuk, (Prionailurus Bengalensis) , warga Palembang, Giofani Mega Putri (23) ditangkap polisi.

Kini, ia pun harus menghadapi persidangan atas kasus perdagangan hewan yang dilindungi undang-undang tersebut.

JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, mengatakan ditangkap personil Satreskrim Polrestabes Palembang pada 28 Oktober 2020. Saat itu, petugas berpura-pura membeli kucing kuwuk seharga Rp300.000.

"Personil kepolisian bersama ketua RT setempat kemudian menggeledah kediaman terdakwa di Jalan Pangeran Subekti Rumah Susun Blok 44, hasilnya didapati empat ekor kucing Kuwuk atau Kucing Hutan dalam kondisi hidup," ujar Indah saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/1/2021) seperti dilansir ANTARA.

Baca Juga:Biar Kapok! Petik Kayu Panjang Umur, 10 Pemuda Dilarang Daki Gunung Dempo

Saat diinterogasi terdakwa mengaku membeli empat ekor kucing kuwuk itu seharga Rp1.070.000 dari seseorang yang menjualnya lewat akun Facebok dengan nama akun Rezeki yang beralamat di Kabupaten Ogan Ilir.

Terdakwa berencana menjualnya kembali ke grup facebook Komunitas Musang Palembang seharga Rp400.000 per ekor, terdakwa beralasan menjualbelikan satwa tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pada sidang virtual yang dipimpin hakim ketua Said Husein tersebut, JPU menjelaskan jika kucing kuwuk dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi nomor urut 58.

JPU Kejari Palembang menjerat terdakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Setelah mendengarkan dakwaan itu terdakwa yang diketahui memang sering menjual-belikan satwa tidak mengajukan keberatan dan siap melanjutkan sidang pekan depan dengan didampingi penasehat hukumnya M Arif dari Posbankum PN Palembang. [ANTARA]

Baca Juga:Banjir di Palembang, Akun Medsos Sekda Juga Dibanjiri Keluhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak