SuaraSumsel.id - Pengadilan Tinggi Seoul, dikutip dari Kantor Berita Yonhap memvonis Vice Chairman Samsung Electronics, Lee Jae-yong dengan hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang ulang kasus suap.
Pewaris Samsung terlibat kasus suap yang melibatkan mantan presiden Park Geun-hye, Senin (18/1). Lee harus kembali berada di balik jeruji besi kurang dari tiga tahun setelah menghirup udara bebas.
Lee Jae Yong didakwa menyuap Park dan teman lamanya, Choi Soon-sil guna memenangkan dukungan pemerintah demi kelancaran transfer kekuasaan manajerial ayah-ke-anak di Samsung.
Park kemudian dimakzulkan dan digulingkan dari kursi kepresidenan karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga:Penyanyi Minang An Roy'S Ajak Warga Sumsel Daftar Ajang Bintang Suara
Pekan lalu, pengadilan tinggi menguatkan hukuman penjara 20 tahun untuk Park atas tuduhan penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan. Choi dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas sejumlah tuduhan termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pemaksaan, dan penyuapan pada bulan Juni.
Pengadilan banding mengatakan komite kepatuhan Samsung dianggap tidak cukup efektif untuk dianggap sebagai salah satu faktor untuk meringankan Lee.
Konglomerat itu membentuk komite tersebut pada Februari untuk memantau kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan etika, setelah pengadilan yang sama memerintahkan Lee pada Oktober 2019 untuk menyusun langkah-langkah guna mencegah penyimpangan etika di Samsung.
Komite tersebut tampaknya memiliki kewenangan terbatas dan agak kabur untuk membersihkan potensi kesalahan perusahaan, menurut pengadilan.
Terkait hukuman penjara kurang dari tiga tahun, yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sembilan tahun, pengadilan mengatakan hal itu mempertimbangkan situasi Lee di mana dia mungkin merasa sangat sulit untuk menolak tuntutan suap dari presiden.
Baca Juga:Kenangan Gubernur Herman Deru Akan Sosok Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana
Lee kembali dibui, kurang dari tiga tahun setelah dia dibebaskan dengan hukuman percobaan.
- 1
- 2