Viral Foto Tak Pakai Masker di Pesta Bos KFC, Polisi Tak Menghukum Raffi

Pihak kepolisian memastikan tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi dan tamu undangan lainnya.

Tasmalinda
Senin, 18 Januari 2021 | 20:23 WIB
Viral Foto Tak Pakai Masker di Pesta Bos KFC, Polisi Tak Menghukum Raffi
Raffi Ahmad. (Instagram/@raffinagita1717)

SuaraSumsel.id - Pesta yang digelar bos KFC dan dihadiri sejumlah artis dan tokoh dinyatakan tidak melanggar protokol kesehatan.

Artis Raffi Ahmad dan sejumlah tamu undangan lainnya dinyatakan menghadiri pesta yang bersifat privat sekaligus menjalankan protokol kesehatan.

Penyusutan atas kasus Raffi Ahmad di pesta bos KFC bermula dari beredarnya foto Raffi dan sejumlah selebritas di pesta tersebut.

Foto yang kemudian menyebar viral di media sosial itu, mendapat sorotan publik. Pasalnya, Raffi Ahmad pada pagi harinya menjadi penerima vaksin Sinovac perdana bersama dengan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:Ajak Pelanggar Prokes Ziarah ke TPU Jombang, Satpol PP: Covid-19 Itu Nyata!

Publik menilai perilaku Raffi tidak memberikan teladan seperti halnya yang menjadi himbauan Presiden usai divaksin, agar tetap menjalankan protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kegiatan tersebut tidak melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polisi telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri oleh Raffi Ahmad dan beberapa rekan selebritis lainnya.

"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang," kata Yusri.

Pemeriksaan itu dilakukan oleh tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael.

Baca Juga:Ahok Dinilai Langgar Prokes, Haji Lulung Tuntut Keadilan: Emang Dia Siapa?

Setelah melakukan pengecekan di lokasi, ia mengatakan kegiatan itu privacy yang dihadiri orang terdekat.

“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privasi yang dihadiri undangan terdekat," kata Yusri.

Sementara itu, di Pengadilan Negeri Depok gugatan terhadap Raffi sudah diterima.

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini