SuaraSumsel.id - Aktivitas meminta sumbangan untuk pembangunan masjid di jalan raya mulai ditertibkan. Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru telah mengeluarkan surat edaran pelarangan tersebut.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menyatakan sudah menandatangani surat tersebut dan mulai berlaku hari ini, Jumat (15/1/2021).
“Sudah saya tandatangani kemarin dan berlaku hari ini,” ujar Herman Deru seperti dilansir dari Fornews (Jaringan Suara.com).
Larangan ini dikeluarkan agar kegiatan meminta sumbangan dengan alasan untuk membangun masjid, rumah ibadah, atau aktivitas serupa lainnya tidak lagi ditemukan di jalan raya Sumsel.
"Alasanya karena menganggu pengguna jalan, secara otomatis ruas jalan akan menyempit dan menjadikan jalan di titik tersebut lebih cepat rusak," sambung ia.
Selain itu, Herman Deru menilai meminta sumbangan guna pembangunan masjid atau rumah ibadah di jalan raya mencoreng marwah agama.
Apalagi Sumsel merupakan daerah yang sebagaian besar warganya menganut atau beragama Islam. (fornews.co)