Memalukan, Kades Sukowarno Tilep Dana Bantuan Covid 19 Dipakai Berjudi

Dana bantuan covid 19 dikorupsi mencapai Rp 187 juta.

Tasmalinda
Rabu, 13 Januari 2021 | 13:19 WIB
Memalukan, Kades Sukowarno Tilep Dana Bantuan Covid 19 Dipakai Berjudi
Ilustrasi uang rupiah (pixabay/Mohamad Trilaksono)

"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar," tutup pria berpangkat melati dua ini.

Reporter : Renaldi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini