Kasus Kredit Macet, Pengusaha Augustinus Dipenjara 8 Tahun Denda Rp 134 M

Kasus korupsi pada penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel pada tahun 2015

Tasmalinda
Kamis, 07 Januari 2021 | 19:51 WIB
Kasus Kredit Macet, Pengusaha Augustinus Dipenjara 8 Tahun Denda Rp 134 M
Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto (tengah) saat tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (6/1/2021). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

SuaraSumsel.id - Tim tangkap buronan (Tabur) kejaksaan Agung, berhasil menangkap terpidana kasus kredit modal kerja (KMK), Bank Sumsel Babel, Augustimus Judianto bin Andiklas (51).

Diketahui, Pengusaha Augustinus merupakan terpidana perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel dengan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.

"Penangkapan ini dibantu oleh Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu dilansir dari ANTARA.

Augustinus ditangkap Tim Tabur di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Jerit Produsen Tempe dan Tahu, Dilema Kurangi Ukuran hingga Naikkan Harga

Diketahui, Augustinus merupakan pihak ketiga yang mengajukan kredit modal kerja (KMK) kepada Bank Sumsel Babel pada tahun 2015 lalu.

Ia dibawah naungannya mengajukan permohonan kredit Rp30 miliar ke Bank Sumsel Babel, dengan jaminan tanah dan alat berat dengan nilai Rp 15 miliar di Jawa Barat. Lalu, Bank Sumsel Babel pun memberikan kredit Rp 13.5 miliar kepada yang bersangkutan.

Sayangnya, perusahaan Augustinus tidak membayarkan kredit tersebut pada pihak bank, hingga pengadilan niaga pun menyatakan perusahaan tersebut pailit.

Pada 27 Februari lalu, Augustinus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A namun Kejati Sumsel mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya dikabulkan.

Pada sidang September lalu, Mahkamah Agung memutuskan kasasi Kejati Sumsel tersebut. 

Baca Juga:Terkuak! Harga Kedelai Dunia Naik karena Permintaan di Tiongkok Tinggi

Leonard mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, Augustinus adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel dan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Augustinus telah dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini