SuaraSumsel.id - Belakangan ini publik dibuat khawatir dengan pesan yang menyebut bahwa vaksin Covid-19 buatan Sinovac dipergunakan hanya untuk uji klinis alias kelinci percobaan.
Pesan yang beredar lewat WhatsApp dan menyebar ke sosial media ini pun menggemparkan publik, terlebih saat ini proses vaksinisasi virus corona tengah dipersiapkan.
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun angkat bicara.
"Sebuah pesan yang beredar melalui WhatsApp ini meresahkan. Disebutkan bahwa vaksin Sinovac hanya untuk kelinci percobaan dan tidak halal karena berasal dari jaringan kera hijau Afrika. Pesan berantai ini jelas tidak benar alias hoaks," kata Ketua Satgas Covid-19 IDI Prof. dr. Zubairi Djoerban dikutip dari cuitannya, Minggu (3/12/2020).
Baca Juga:Pandemi Covid-19 Belum Usai, Ilmuwan Ingatkan Ada Penyakit X yang Mematikan
Prof. Zubairi mengunggah foto isi pesan berantai tersebut. Pesan itu mempermasalahkan tulisan 'only for clinical trial' yang diartikan bahwa kemasan vaksin hanya untuk uji klinis atau kelinci percobaan.
Zubairi menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 buatan Sinovac memang belum bisa beredar di pasaran.
"Kemasan Sinovac yang ditampilkan dalam pesan itu adalah kemasan untuk uji klinis. Bukan untuk dipasarkan dan memang belum ada di pasaran," ucapnya.
![Vaksin Covid-19 asal China tahap 2 tiba di Jakarta, Kamis 31 Desember 2020 / [Foto Biro Pers Sekretariar Presiden]](https://media.suara.com/pictures/original/2020/12/31/51961-vaksin-covid-19.jpg)
Sementara itu, terkait kehalanan vaksin yang diragukan karena mengandung jaringan kera hijau Afrika, Zubairi menyampaikan bahwa hal itu belum bisa ditentukan.
Selain itu juga dituliskan kalau vaksin Covid-19 Sinovac mengandung bahan berbahaya seperti boraks, formalin, dan merkuri. Dan disebutkan bahwa tidak ada jaminan tidak akan terinfeksi Covid-19 meskipun telah divaksinasi.
Baca Juga:Wagub Jabar Siap Disuntik Vaksin Covid-19 Pertama Kali
Zubairi menegaskan bahwa vaksin Covid-19 perlu mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum akhirnya diberikan kepada masyarakat. Jika izin diberikan, maka dipastikan bahwa vaksin tersebut mengandung bahan aman dan terbukti efektif.
- 1
- 2