Pentolan FPI Sumsel Habib Mahdi: Orang yang Tahu Diri Tak Tertipu Pujian

Pentolan Front Pembela Islam (FPI) di Sumtera Selatan mengingatkan soal orang-orang yang tahu diri.

Tasmalinda
Rabu, 30 Desember 2020 | 18:42 WIB
Pentolan FPI Sumsel Habib Mahdi: Orang yang Tahu Diri Tak Tertipu Pujian
Unggahan Imam Mahdi yang mengenai orang yang tahu diri [jepretan instagram]

SuaraSumsel.id - Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di Sumatera Selatan bisa dikatakan ormas cukup besar. Pendukung serta kegiatan yang diselenggarakan selalu ramai didatangi dan menjadi pusat perhatian.

Salah satu imam pentolan FPI di Sumatera Selatan, ialah Imam Mahdi.

Di hari saat pemerintah mengumumkan bahwa FPI ialah ormas yang tidak terdaftar karena tidak mengurus perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Juni tahun lalu sebagai ormas.

Dalam unggahan media sosialnya, ia menulis Orang yang tahu diri tidak akan terbahayakan (tertipu) oleh pujian.

Baca Juga:Menolak Disebut Organisasi Terlarang, FPI Akan Tempuh Jalur Hukum

Kutipan ini berasal dari Ash-Shumtu wa Adabu al-Lisan, hlm. 274.

Unggahan ini pun sudah disukai hampir 1.000 orang.

Dihubungi Suarasumsel.id, Imam menanggapi santai hal tersebut.

ia mengatakan FPI di daerah masih akan menunggu keputusan dan telaah hukum yang dilaksanakan oleh FPI pusat.

Secara stuktural, FPI pusat akan menyampai analisa hukumnya mengenai kebijakan tersebut.

Baca Juga:FPI Dibubarkan, Sekretaris Umum Muhammadiyah: Kenapa Baru Sekarang?

"Santai saja, jangan terlalu panik. Kita (FPI di Sumsel), masih menunggu keputusan di pusat," ungkapnya.

Kebijakan yang diambil pemerintah ini lebih dinilai sebagai buah dinamika berdemokrasi bangsa Indonesia.

Ditegaskan Imam Mahdi, semua pendukung harus mengetahui terlabih dahulu subtansi atas keterangan yang diberikan oleh pemerintah.

"Ada alasan soal SKT. Tentu itu, akan dijawab dengan proses formal secara hukum. Sehingga, tidak ada maknanya terlarang," terang ia.

Pembubaran ormas FPI disampaikan Menteri Koordinator Politik dan Hukum, Mahfud MD.

Ia pemerintah juga akan menghentikan setiap kegiatan yang diselenggarakan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020). 

Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 tahun 2013 yang ditandatangani pada 23 Desember 2014.

Dikatakan, secara de jure FPI sudah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan sejak 20 Juni 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini