Polri Tangani 34 Perkara Pelanggar Prokes Saat Pilkada, di Sumsel Nihil

Polda Sumatera Selatan dinyatakan tidak tengah menyelidiki pelanggaran protokol kesehatan saat Pilkada serentak ini.

Tasmalinda
Selasa, 22 Desember 2020 | 08:27 WIB
Polri Tangani 34 Perkara Pelanggar Prokes Saat Pilkada, di Sumsel Nihil
Warga memasukkan kertas suara yang sudah dicoblos ke dalam kotak suara di TPS 005 Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. (matakamera/fornews.co/mushaful imam). Pelanggaran pilkada tengah disidik Polri.

Bawaslu sudah membubarkan 239 kegiatan kampanye dan 1.986 kegiatan terkait Pilkada telah diberi peringatan tertulis. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak 26 September hingga 4 Desember 2020.

"Bawaslu sudah memberikan peringatan tertulis sebanyak 1.986 dan membubarkan kegiatan kampanye 239 karena melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan kegiatan Pilkada," katanya.

(ANTARA)

Baca Juga:Sumsel Punya Cadangan Kelebihan Listrik Capai 450 Megawatt

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini