SuaraSumsel.id - Nasib kadang memang tidak bisa ditebak, hidup di keluarga yang menjadi bagian orang-orang kita sayangi, malah berakhir nahas.
DS, gadis remaja 17 tahun warga Banyuasin III Sumatera Selatan menjadi korban "keganasan" sang bapak, Edi Mulyani (43).
Di hadapan polisi, Edi mengaku memerkosaan anak kandung DS (17) lebih dari satu kali.
"Dua kali hingga hamil sejak tahun 2018," ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra saat dihubungi SuaraSumsel.id Selasa, (15/12/2020) mengungkapkan pengakuan pelaku.
Baca Juga:Minta Uang Tebusan ke Ortu, Debt Collector Culik dan Sekap ABG di Kemayoran
Korban diperkosa dengan cara diancam pelaku hingga mengadung, dan sempat digugurkan atas permintaan pelaku.
Namun tidak cukup sampai di situ, pelaku masih melakukan aksinya hingga melahirkan anak yang kini sudah berusia 2 tahun.
"Berkali-kali dan hingga hamil lagi,"sambung kasat.
Kasus ini terungkap saat korban melaporkan kasus penganiyaan dilakukan ibu tirinya, Gustinah (37) dengan nomor LP/B- 261/XII/2020/RES BA pada tanggal 14 Desember 2020 kemarin.
"Setelah ada laporan itu kami meringkus orang tua ini. Keduanya diamankan,"ujarnya.
Baca Juga:Duta Remaja Sulawesi Selatan Akan Sosialisasi Bahaya Covid-19
Kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun.
Kontributor : Muhammad Moeslim