SuaraSumsel.id - Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Hutan Alam atau disebut Formapshi menggelar aksi di halaman kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (14/1/2020).
Dalam aksinya, masyarakat sipil ini menyatakan bahwa hutan harapan ialah hutan alam daratan rendah yang tersisa di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi. Hutan alam ini, merupakan tempat tinggal habitat fauna flora yang dilindung seperti Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera.
Selain itu, hutan harapan juga memiliki peran yang tidak kalah pentingnya sebagai rumah bagi suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan.
Hutan Harapan yang berada di Desa Sako Suban kabupaten Musi Banyuasin merupakan hutan alam yang menjadi harapan bagi masyarakat sebagai cagar alam dan penyeimbang dari efek pemanasan global.
Baca Juga:H-1 Pencoblosan 9 Desember, Ratusan PPS OKU Reaktif Covid-19
"Saat ini hutan harapan teracam keberadaan dan kelestarianya atas izin pinjam pakai kawasan hutan bagi jalan angkut batu bara yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT. Marga Bara Jaya (PT. MBJ)," ujar koordinator aksi, Arlan dalam orasinya.
Jalan angkut batubara milik PT. Marga Bara Jaya ini akan melintasi dan membelah kawasan hutan Harapan yang selama ini di jaga kelestariannya oleh PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (PT. REKI) dan lainnya.
Dampak dari izin pinjam pakai kawasan hutan untuk jalan angkut batu bara ini ialah akan merusak ekosistem, tatatan hutan harapan dan akan berpengaru juga dengan kehidupan Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan yang selama ini bergantung hidup dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang tersedia berlimpah di dalam hutan harapan.
Menurut FORMAPHSI SK.5663/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/10/2020 yang dikeluarkan MENLHK melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan pada tanggal 15 Oktober 2020 tentang penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan guna kegiatan pembangunan jalan angkut batu bara milik perusahaan tersebut.
"KLHK sangat mendiskriminasikan keberadaan Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan. Seolah-olah Pemerintah tidak mengakui keberadaan mereka, SAD, terlebih satwa di sana," ujar ia.
Baca Juga:Jejak Penyulut Api Karhutla di Sumsel, Siapa Bertanggungjawab? (1)
Forum masyarakat juga mewakili suku anak dalam Batin Sembilan dan seluruh masyarakat Provinsi Sumatera menuntut agar Gubernur Sumatera Selatan dapat menyatakan keberatan atas izin pinjam pakai kawasan yang diberikan oleh KLHK kepada PT. Marga Bara Jaya (PT. MGJ).
"Perlu diketahui pada tanggal 20 November 2020 FORMAPHSI telah menyampaikan keberatan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dan diterima oleh Bapak Alkadri, yang menjabat Kabid Perencanaan dan pemanfaatan Hutan. Ia fungsi hutan harapan bagi lingkungan Sumatera Selatan," terang ia.
Dinas Kehutanan hanya perpanjangan tangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang kebijakan mengenai hutan harapan, ialah kebijakan pemerintah pusat.
"Karena itu, kami menyampaikan tuntutan agar Gubernur Sumsel menyampaikan keberatan dan turut menjaga hutan harapan sebagai penyelamatan hutan alam yang tersisa, mengevaluasi dinas kehutanan, dan menghentikan pembangunan jalan tambang tersebut," pungkaas Arlan.