DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Halmahera Utara

Adapun teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Chandra Iswinarno
Minggu, 13 Desember 2020 | 10:39 WIB
DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Halmahera Utara
Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno. [Foto: Istimewa]

SuaraSumsel.id - DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Adapun teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.

Sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Malut, dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

Baca Juga:Sambangi Gresik, Ketua KPU Sidak Sirekap yang Sempat Eror

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," katanya, Minggu (13/12/2020).

Bernad mengatakan, DKPP akan memfasilitasi rapid test bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang. Tes ini dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," ujar Bernad.

Kasus dengan perkara nomor 156-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Senin (14/12/2020) pukul 09.00 WIT.

DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Halmahera Utara, yaitu Rafli Kamaluddin, Ahmad Idris, dan Iksan Hamiru. Ketiganya diadukan oleh Joel B. Wogono.

Baca Juga:Ketua KPU Tangerang Selatan Wafat Terpapar Covid-19

Dalam pokok aduannya, Joel mendalilkan bahwa para teradu tidak meregister pelaporan yang dibuatnya dengan alasan tidak ditemukan unsur kerugian secara langsung dalam pelaporan tersebut.

Joel sendiri mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan objek perkara surat keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Malut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini