SuaraSumsel.id - Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ditetapkan tersangka pelanggar protokol kesehatan covid 19 oleh pihak kepolisian.
Anggota DPR RI Mardani Ali Sera angkat bicara mengenai status tersangka tersebut.
Menurut politisi PKS itu, polisi dapat mempertimbangkan keputusan tersebut terlebih dalam situasi pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera.
Baca Juga:Rizieq Tersangka dan Bakal Dijemput Paksa Polisi, Arteria Dahlan: Hal Wajar
"Ya, penetapan tersangka haknya aparat. Tapi semua mestinya bijak, menjaga ketenangan dan persaudaraan lebih utama," kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Jumat (11/12/2020).
Menurut Mardani, seharusnya aparat mempertimbangkan manfaat dan mudhorot penetapan tersangka terhadap Rizieq.
Terlebih, Rizieq juga sudah mengakui kesalahan dan membayarkan denda maksimal sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran prokes di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.
"Harus pertimbangkan manfaat dan mudhorot saat pandemi. Sudah akui kesalahan dan bayar denda," ungkapnya.
Mardani menilai, seharusnya kepolisian bisa merangkul Rizieq untuk bersama-sama melawan Covid-19.
Baca Juga:Nasib Perih Eks Walkot Jakpus, Terancam Turun Jabatan karena Hajatan Rizieq
Mardani meyakini, ketohonan Rizieq Shihab bisa efektif membantu misi pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19.
"Kita harus bersama-sama lawan Covid-19. ketokohan beliau bisa efektif membantu," tuturnya.
Sumber: Suara.com