Selain Rizieq Shihab, Polisi Tetapkan Lima Tersangka Lain Pelanggar Prokes

Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam pelanggaran protokol kesehatan covid 19.

Tasmalinda
Kamis, 10 Desember 2020 | 13:28 WIB
Selain Rizieq Shihab, Polisi Tetapkan Lima Tersangka Lain Pelanggar Prokes
Habib Rizieq Shihab (LDTV). Polisi tetapkan Rizieq tersangka.

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Putri dan menantu Habib Rizieq Shihab. (Sumber foto Instagram Titiek Soeharto).
Putri dan menantu Habib Rizieq Shihab. (Sumber foto Instagram Titiek Soeharto).

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sumber: Suara.com

Baca Juga:Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Habib Rizieq Akhirnya Resmi Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini