SuaraSumsel.id - Pemerintah akhirnya memangkas libur akhir tahun dan cuti bersama 2020 sebanyak tiga hari.
Semula cuti bersama yang beriringan dengan libur Natal dan Tahun Baru berjumlah 11 hari.
Pemangkasan hari libur itu berlaku untuk tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.
Pemangkasan libur akhir tahun dan cuti bersama 2020 disepakati melalui rapat antar kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Selasa (1/12/2020).
Baca Juga:Sah! Pemerintah Kurangi Jatah Libur Akhir Tahun 2020
Muhadjir menekankan bahwa pemerintah tidak menghilangkan jatah libur perayaan hari Natal dan Tahun Baru.
"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri," kata Muhadjir saat konferensi pers secara virtual.
Muhadjir menegaskan pemangkasan hari libur itu itu tidak akan diganti di hari lain.
"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," ujarnya.
Dengan demikian, libur akhir tahun dan cuti bersama 2020 yang berlaku mulai tanggal 24 hingga 27 Desember 2020.
Baca Juga:Ikatan Dokter Minta Pemerintah Tiadakan Libur Bersama, Pasien Covid 19 Naik
Kemudian, 28 hingga 30 Desember tidak ada libur. Setelah itu, hari libur kembali berlaku pada 31 hingga 3 Januari 2021.
Kesepakatan itu akan diteken oleh tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama pasca keputusan diambil.
Dalam mengambil keputusan tersebut, hadir pula Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menag Fahcrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, Menaker diwakili Sekjen Anwar Sanusi, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Sumber: Suara.com