SuaraSumsel.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, hingga Selasa telah menerima 10 laporan baru dari korban kasus dugaan penipuan berkedok tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
"Sejak kedua pelaku ditangkap pada hari Rabu (25/11), sampai sekarang ada 10 laporan dari warga yang kami terima sebagai korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Selasa.
Ia mengatakan bahwa korban tersebut mendatangi Kantor Polresta Padang setelah mendapatkan informasi penangkapan terhadap pelaku yang memiliki ciri-ciri yang sama.
Kedua pelaku adalah Jef (46) berjenis kelamin laki-laki dan DA (42) berjenis kelamin perempuan.
Baca Juga:5 Provinsi Ini Menuai Pujian dari Satgas Covid-19, Sumsel Tak Terima
Sepuluh korban itu juga sama-sama kehilangan perhiasan emas. Mereka juga menerangkan bahwa pelaku datang ke rumahnya dengan berpura-pura sebagai tim Satgas Penanganan COVID-19.
"Kerugian yang dialami korban beragam, mulai dari emas dengan nilai Rp10 juta hingga Rp75 juta," ungkapnya.
Polisi mengimbau warga lain yang merasa pernah ditipu oleh kedua pelaku agar datang dan membuat laporan ke Polresta Padang.
"Laporan-laporan dari para korban akan menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman pelaku," katanya menjelaskan.
Sementara itu, dari hasil interogasi petugas, diketahui bahwa pelaku Jef dan DA telah beraksi di sembilan kecamatan, Kota Padang.
Baca Juga:5 Provinsi dengan Kasus Covid-19 Paling Tinggi, Jawa Tengah Paling Atas
Ia lantas menyebutkan nama kecamatan itu, yaitu Kecamatan Lubuk Begalung ada tiga lokasi (Perumahan Jala Utama Parak Laweh, Jalan Bandes Pampangan, dan Jalan Ampalu Raya Nomor 66, Kelurahan Pegambiran).