Kamera pengawas (CCTV) hotel merekam muncikari YR terlihat melakukan obrolan dengan tersangka CA di lobi hotel.
Diketahui YR menyerahkan amplop berisi uang tunai sebesar Rp20 juta, lalu meninggalkan lobi hotel.
![Polisi bertanya pada tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/27/90585-mucikari-prostitusi-artis.jpg)
Kapolres menjelaskan dua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali.
Kapolres menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi itu.
Baca Juga:Polisi Terluka saat Bubarkan Demo Papua Merdeka di Sorong
Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Sempat Salah Masuk Kamar
ST alias M salah seorang artis yang terlibat prostitusi daring di Jakarta Utara sempat salah masuk kamar hotel sebelum diciduk polisi bersama artis SH saat sedang melayani threesome pelanggan pria.
Kamera pengawas (CCTV) hotel merekam kedatangan ST di lobi hotel pada, Selasa (24/11) malam sekitar pukul 21.47 WIB. ST diantar seorang mucikari menuju resepsionis dan menaiki lift hotel.
Keluar dari lift, ST terlihat salah jalan menuju kamar yang telah dipesan untuk melayani pelanggan.
Baca Juga:5 Daftar Artis Indonesia yang Terlibat Prostitusi Online
Tiga menit sebelumnya, selebgram lainnya yakni SH alias MY juga tiba di lobi hotel.