"Saat anggota meluncur ke lokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan," jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, kasat reskrim menjelaskan, salah satu laporan polisi LP/B-41/X/2020/Sumsel/Res Mura/Sek TGM, tanggal 20 Oktober 2020.
Salah satu kejadian curat diduga dilakukan tersangka. Di Kebun Karet, milik, Suparman, di Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (17/10/2020).
Diduga kejadian tersebut, mencuri sepeda motor Yamaha Vixion BG 3181 HO warna merah yang diparkir di kebun karet milik RI.
Baca Juga:Terbakar Cemburu, Pria Ini Habisi Nyawa Pria Idaman Istri di Tempat Hiburan
Pada saat ingin pulang sepeda motor sudah tidak ada lagi korban, sehingga korban mengalami kerugian hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah nopol BG 3181 HO.
Reporter : Renaldi