SuaraSumsel.id - Spesialis curat dibekuk Satuan Reskrim Polres Mura di Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (24/11/2020).
Diketahui identitas tersangka, YS (17), warga Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.
Ironisnya tersangka yang masih dibawah umur ini, namun makin sering melakukan aksi yang sama, terbukti sudah ada tiga laporan polisi yang disangkakan kepadanya.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan, adanya perkara tersebut, hanya saja tersangka berikut Barang Bukti (BB), sudah ditahan di polres.
Baca Juga:Terbakar Cemburu, Pria Ini Habisi Nyawa Pria Idaman Istri di Tempat Hiburan
"Memang benar, tersangka sudah kami tahan, tersangka walaupun masih dibawah umur tetapi spesialis curat di wilayah hukum Polres Mura," kata Alex Andriyan.
AKP Alex sapaanya menjelaskan, adapun Barang Bukti (BB), diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam nopol BG 3181 HO, milik Suparman (26).
Kemudian, satu buah tas dompet berisi, dua lembar KTP, kunci motor, satu buah Hp merk Nokia milik, Agus Supriyadi (53).
Serta, satu unit sepeda motor Honda Supra x 125 warna merah Hitam nopol S 3804 EI, milik Muji Andrianto (41).
"Ada tiga LP yang kita jerat hasil dari penyelidikan dan pengakuan tersangka," jelasnya.
Kembali, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapat informasi dari warga bahwa tersangka berada di Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK.
Baca Juga:Curi Ikan Cupang , Efran Terancam Dipenjara Lima Tahun
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.
- 1
- 2