Baru Berusia 17 Tahun, YS Dilaporkan Tiga Kasus Pencurian Motor

YS, remaja di Mura yang dilaporkan atas tiga kasus pencurian dengan pemberatan (rampok).

Tasmalinda
Kamis, 26 November 2020 | 17:35 WIB
Baru Berusia 17 Tahun, YS Dilaporkan Tiga Kasus Pencurian Motor
Ilustrasi pencurian motor (curanmor). [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Spesialis curat dibekuk Satuan Reskrim Polres Mura di Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (24/11/2020).

Diketahui identitas tersangka, YS (17), warga Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.

Ironisnya tersangka yang masih dibawah umur ini, namun makin sering melakukan aksi yang sama, terbukti sudah ada tiga laporan polisi yang disangkakan kepadanya.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan, adanya perkara tersebut, hanya saja tersangka berikut Barang Bukti (BB), sudah ditahan di polres.

Baca Juga:Terbakar Cemburu, Pria Ini Habisi Nyawa Pria Idaman Istri di Tempat Hiburan

"Memang benar, tersangka sudah kami tahan, tersangka walaupun masih dibawah umur tetapi spesialis curat di wilayah hukum Polres Mura," kata Alex Andriyan.

AKP Alex sapaanya menjelaskan, adapun Barang Bukti (BB), diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion  warna merah hitam nopol BG 3181 HO, milik Suparman (26).

Kemudian, satu buah tas dompet berisi, dua lembar KTP, kunci motor, satu buah Hp merk Nokia milik, Agus Supriyadi (53).
Serta, satu unit sepeda motor Honda Supra x 125 warna merah Hitam nopol S 3804 EI, milik Muji Andrianto (41).

"Ada tiga LP yang kita jerat hasil dari penyelidikan dan pengakuan tersangka," jelasnya.

Kembali, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapat informasi dari warga bahwa tersangka berada di Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK.

Baca Juga:Curi Ikan Cupang , Efran Terancam Dipenjara Lima Tahun

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.

"Saat anggota meluncur ke lokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan," jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, kasat reskrim menjelaskan, salah satu laporan polisi LP/B-41/X/2020/Sumsel/Res Mura/Sek TGM, tanggal 20 Oktober 2020.

Salah satu kejadian curat diduga dilakukan tersangka. Di Kebun Karet, milik, Suparman, di Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (17/10/2020).

Diduga kejadian tersebut, mencuri sepeda motor Yamaha Vixion BG 3181 HO warna merah yang diparkir di kebun karet milik RI.

Pada saat ingin pulang sepeda motor sudah tidak ada lagi korban, sehingga korban mengalami kerugian hilangnya satu unit sepeda motor  Yamaha Vixion warna merah nopol BG 3181 HO.

Reporter : Renaldi
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini