SuaraSumsel.id - Tim gabungan Polres Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung dan Polres Ogan Komering Ilir , Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membekuk AL (32) pelaku pembunuhan terhadap Ayu Clara (27) di penginapan Dewi Residence 2 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerungang pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Warga Kuta Raja Kecamatan Kayu Agung ini dibekuk di tempat persembunyiannya di Dusun Talang Batin, Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, OKI, Kamis (19/11/2020).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita Barang Bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban. Rencananya Jumat (20/11/2020) hari ini pelaku akan dibawa ke Polres Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut.
Informasi tertangkapnya pelaku setelah Polres OKI memposting foto berikut lokasi penangkapan di akun Facebook.
Baca Juga:Terungkap! Pembunuh Siswi di Bandungan Ternyata Pernah Jadi Santri di Demak
Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi saat dikonfirmasi belum mau memberikan keterangan resmi terkait penangkapan pelaku.
"Nah...dak berani aku masih nelpon anggota yang di Sumsel belum ada yang mengangkat," ujar Johan, Kamis (19/11/2020) malam.
Diberitakan sebelumnya, Ayu Clara, warga Air Kerabut, Kelurahan Jeramba Gantung ditemukan tewas di penginapan Dewi Residence 2 Kelurahan Kacang Pedang.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan penginapan yang tanpa sengaja mencium bau busuk dari dalam sebuah karung.
Polisi menemukan bercak darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diperkirakan korban tewas sudah sekitar tiga hari lalu.
Baca Juga:Pembunuh Buruh Perempuan di Sukabumi Ditangkap di Tempat Pembuangan Sampah
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, penemuan mayat korban yang diketahui sebagai ojekno nline pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan penginapan. Sementara, polisi baru mendapatkan laporan oleh pengelola penginapan sekitar pukul 12.00 WIB.
- 1
- 2