"Jangankan milik mertua. Milik ortu sendiri saja juga masih bisa jadi rebutan kok. Pokoknya paling aman kalau milik sendiri lah," tulis @Nowvi ani.
"Kalau aku mendingan dihancurkan rumahnya daripada sakit hati, aku sudah bikin terus orang lain menikmatinya," komentar @Rahasiaqu.
"Sebelum membangun tanah waris, harus ada pembagian dulu lalu bikin surat hibah, setelah surat hibat jadi baru dibangun biar tidak ada pertikaian keluarga," kata @Nani Alfa menyarankan.
Baca Juga:Berjasa Besar, Kakek di Sampul Buku Iqro Makamnya Sederhana, Publik Terharu