RUU Minol Tengah Digodok DPR, Berikut Miras yang Bakal Dilarang Dikonsumsi

DPR tengah membahas Undang-Undang Minuman Alkohol atau minol.

Tasmalinda
Jum'at, 13 November 2020 | 08:32 WIB
RUU Minol Tengah Digodok DPR, Berikut Miras yang Bakal Dilarang Dikonsumsi
Ilustrasi. (Shutterstock)
Ilustrasi. (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi. (Sumber: Shutterstock)

"Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza dalam keterangan yang diterima Suara.com, ditulis Kamis (12/11/2020).

Di dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Illiza mengatakan ada poin mengenai larangan bagi umat Islam maupun agama lain untuk memproduksi hingga mengkonsumsi sejumlah kategori minuman beralkohol.

"Sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukan," tutur Illiza.

SUmber : Suara.com

Baca Juga:Efek Sirkulasi Siklonik, Sumsel Bakal Diguyur Hujan 2 Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini