Sidang Ketok Palu APBD Jambi, 48 Anggota DPRD Masa 2014-2019 Ikut Terseret

Dalam surat dakwaannya, JPU KPK menyeret 48 anggota DPRD periode 2014-2019 yang diduga ikut menerima uang ketok palu pengesahan RAPBD.

Chandra Iswinarno
Kamis, 12 November 2020 | 16:38 WIB
Sidang Ketok Palu APBD Jambi, 48 Anggota DPRD Masa 2014-2019 Ikut Terseret
Suasana sidang perdana kasus ketok palu pengesahan APBD Jambi. [Metrojambi.com]

Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini