Terkuak! Oknum TNI LGBT Bersetubuh di Cijantung, Mess hingga Pondok Labu

Tak hanya dipecat, Serma T juga harus menjalani hukuman penjara selama 8 bulan

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Senin, 09 November 2020 | 10:18 WIB
Terkuak! Oknum TNI LGBT Bersetubuh di Cijantung, Mess hingga Pondok Labu
Ilustrasi lelaki penyuka sesama jenis. (Shutterstock)

"Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti tidak cukup layak untuk dipertahankan di lingkungan kehidupan TNI sebagai prajurit TNI. Apabila Terdakwa tetap dipertahankan dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib kehidupan prajurit TNI, oleh karenanya harus dipisahkan dari kehidupan TNI dengan cara dipecat," beber majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak