"Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti tidak cukup layak untuk dipertahankan di lingkungan kehidupan TNI sebagai prajurit TNI. Apabila Terdakwa tetap dipertahankan dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib kehidupan prajurit TNI, oleh karenanya harus dipisahkan dari kehidupan TNI dengan cara dipecat," beber majelis hakim.
Terkuak! Oknum TNI LGBT Bersetubuh di Cijantung, Mess hingga Pondok Labu
Tak hanya dipecat, Serma T juga harus menjalani hukuman penjara selama 8 bulan
Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Senin, 09 November 2020 | 10:18 WIB

BERITA TERKAIT
Ada Road Glide, Ini Moge Milik Anggota HOG Siliwangi yang Disita Polisi
08 November 2020 | 07:00 WIB WIBREKOMENDASI
News
Berkat KUR BRI, UMKM Katering Pemasok Program MBG di Tenggarong Mampu Buka Kesempatan Kerja
19 Juli 2025 | 14:45 WIB WIBTerkini
news | 23:20 WIB
lifestyle | 14:35 WIB
lifestyle | 11:31 WIB
lifestyle | 11:00 WIB
lifestyle | 08:09 WIB
lifestyle | 23:03 WIB