SuaraSumsel.id - Pihak Kepolisian kembali menetapkan tersangka baru kasus pengeroyokkan dua anggota TNI oleh anggota klub moge atau motor gede di Bukit Tinggi, akhir pekan lalu.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan alat bukti yang dilakukan tim khusus (Timsus) penanganan kasus penganiayaan terhadap 2 personil TNI Kodim 0304/Agam.
"Tersangka baru yang ditetapkan berinisial TR (33), dan bertambahnya tersangka ini sesuai dengan hasil penyelidikan dan hasil Gelar Perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bukittinggi," ungkapnya kepada Covesia.com--jaringan Suara.com, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 4 tersangka kasus pengeroyokan secara bersama-sama yang dilakukan anggota Klub Motor HOG terhadap korban personil Intel Kodim 0304/Agam.
Baca Juga:Ulah Pengendara Moge Keroyok TNI Bikin Geram DPR: Harus Diproses Hukum!
Para tersangka yakni B (16), S (49), HS (48), JAD (26), jadi dengan penambahan 1 orang tersangka TR (33), maka sudah 5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus pengeroyokan tersebut.
"Saat ini kelima tersangka sudah ditahan di Polres Bukittinggi dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan kembali," ucapnya.
Sumber : Suara.com