
Sementara soal video viral anggota klub motornya mengeroyok dua anggota TNI, Djamari menuturkan,
"Biasa itu, apa saja persoalan kecil kan bisa jadi besar," pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga kekinian, polisi sudah menetapkan lima anggota HOG SBC sebagai tersangka pengeroyokan dua prajurit TNI.
Kelima tersangka adalah B yang masih berusia 18 tahun, HS alias A (48), JAD alias D (26), MS (49), serta TTR alias TTG (33). Mereka masih ditahan di Mapolres Bukittinggi.
Baca Juga:Ulah Pengendara Moge Keroyok TNI Bikin Geram DPR: Harus Diproses Hukum!
Sumber : Suara.com