Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, kasus itu telah ditangani pihak kepolisian. Dua orang diantaranya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
"Setidaknya ada 13 orang dalam kejadian tersebut dua diantara sudah ditahan dan yang lainnya masih dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Pada Minggu (1/11/2020), Tersangka pengeroyokan dua anggota TNI di Sumatera Barat bertambah.
Setelah sebelumnya Polresta Bukittinggi menetapkan dua tersangka, terkini muncul dua tersangka baru.
Baca Juga:Jadi Tersangka, Ini Tampang 2 Anggota Klub Moge Pengeroyok Prajurit TNI
Pada Sabtu (31/10/2020) malam, polisi telah menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut yakni MS (49) dan B (18).
Sehingga hingga dari hasil penyelidikan lanjutan tersebut jumlah tersangka menjadi empat orang.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat dikonfirmasi Minggu (1/11/2020) membenarkan terdapat dua tersangka baru dalam kasus penganiayaan dua anggota Kodim 0304/Agam.
“Tersangka tambahan yakni, HS alias A (48) yang terbukti melakukan pemukulan terhadap korban Serda M sebanyak tiga kali, berdasarkan keterangan dari saksi Angga (rombongan HOG), dan dikuatkan dengan video yang didapat dari rekaman CCTV toko Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelasnya sebagaimana dilansir Covesia.com (jaringan Suara.com).

Berikutnya, tersangka JAD alias D (26), yang berdasarkan keterangan dari saksi Angga melakukan pemukulan terhadap korban Serda Mistari dan Serda Yusuf, yang juga dikuatkan oleh video CCTV yang sama.
Baca Juga:Terekam Kamera CCTV, Sisi Lain Geng Moge Keroyok Anggota TNI Mengejutkan
Menurut Kapolres Dody, kedua tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bukittinggi, sehingga jumlah total tersangka menjadi empat orang.