SuaraSumsel.id - Taufik, pria berusia 43 tahun diamankan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya karena menjual istrinya sendiri sebagai pemuas nafsu seks orang lain.
Pria asal Pamekasan, Jawa Timur tersebut ditangkap di kamar hotel. Saat polisi menggerebek, istri Taufik sedang berhubungan intim dengan pelanggannya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama mengungkapkan kasus perdagangan orang tersebut terbongkar saat ada operasi siber di media sosial. Tersangka diketahui menjual istrinya sendiri melalui akun Twitter.
Untuk menarik pelanggan, ia mengunggah foto-foto sang istri saat telanjang, bahkan juga ketika berhubungan intim.
Baca Juga:4 Fakta Kasus Suami Jual Istri untuk Layani Threesome di Surabaya
"Kami mengamankan tersangka di hotel. Saat itu, istri tersangka dan tamu sedang berhubungan badan," kata Fauzi seperti dilansir Suarajatim.id pada Selasa (27/10/2020).
Polisi melakukan penggerebekan terhadap dirinya di kamar hotel Jalan Jemursari pada Rabu (21/10/2020) malam. Kala itu, Taufik dan sang istri sedang melayani tamu di kamar.
Kepada polisi, tersangka mengakui menjajakan istrinya melalui akun Twitter.
Melalui akun itu, tersangka membuat pengumuman dirinya dan sang istri menerima lelaki lain untuk berhubungan intim bertiga alias threesome.
Alasan tersangka melakukan hal tersebut berdalih karena libido istri terlampau tinggi sehingga sulit dipuaskan saat di atas ranjang.
Baca Juga:Suami Jual Istri untuk Threesome, Polisi: Buat Fantasi Seks Mereka
Alasan itu diungkapkan selain alasan ekonomi yang menghimpit rumah tangga ini.
Taufik menjual istri sirinya berinisial S (38) yang juga warga Pamekasan, agar bisa mendapat uang dan bisa mencukupi kebutuhan mereka.
Selain itu, Taufik menjual istri sirinya tersebut dengan tarif Rp 1 juta, yang kebetulan pada saat itu pelanggannya sudah mentransfer uang. Dia juga mengaku sering menerima pelanggan baik untuk melayani threesome maupun seks biasa.
"Sudah sering menerima pelanggan, pastinya tidak tahu berapa kali. Cuma ganti-ganti hotel tergantung pelanggannya," ujarnya.
Selain itu, setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata tersangka memiliki istri sah. Namun ia juga berhubungan dengan S.
Tersangka berdalih, ia menjual istrinya ini untuk bisa mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
"Kata tersangka istrinya ini memiliki hasrat seks yang tinggi dan ia memuaskan dengan menjualnya. Ini juga untuk fantasi seks mereka," ujarnya.
Kekinian, Taufik sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Sumber : suara.com