"Kata tersangka istrinya ini memiliki hasrat seks yang tinggi dan ia memuaskan dengan menjualnya. Ini juga untuk fantasi seks mereka," ujarnya.
Kekinian, Taufik sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Sumber : suara.com
Baca Juga:4 Fakta Kasus Suami Jual Istri untuk Layani Threesome di Surabaya