Taufik menjual istri sirinya berinisial S (38) yang juga warga Pamekasan, agar bisa mendapat uang dan bisa mencukupi kebutuhan mereka.
Selain itu, Taufik menjual istri sirinya tersebut dengan tarif Rp 1 juta, yang kebetulan pada saat itu pelanggannya sudah mentransfer uang. Dia juga mengaku sering menerima pelanggan baik untuk melayani threesome maupun seks biasa.
"Sudah sering menerima pelanggan, pastinya tidak tahu berapa kali. Cuma ganti-ganti hotel tergantung pelanggannya," ujarnya.
Selain itu, setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata tersangka memiliki istri sah. Namun ia juga berhubungan dengan S.
Baca Juga:4 Fakta Kasus Suami Jual Istri untuk Layani Threesome di Surabaya
Tersangka berdalih, ia menjual istrinya ini untuk bisa mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
"Kata tersangka istrinya ini memiliki hasrat seks yang tinggi dan ia memuaskan dengan menjualnya. Ini juga untuk fantasi seks mereka," ujarnya.
Kekinian, Taufik sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Sumber : suara.com
Baca Juga:Suami Jual Istri untuk Threesome, Polisi: Buat Fantasi Seks Mereka