SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tengah mempersiapkan Peraturan Walikota atau Perwali mengenai sampah pasar dan komersil. Dalam Perwali itu, sampah harus diangkut sendiri sampah ke Tempat Pembuangan Akhir atau TPA.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Alex Fernandus.
Ia mengatakan jika hal ini sesuai dengan perubahan Perda 3 tahun 2015 tentang sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga lainnya.
"Sedang dipersiapkan Perwali untuk mall, area bisnis seperti hotel, minimarket (Indomaret, Alfamart), pasar tradisional, harus buang sampah sendiri ke TPA," katanya, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga:Di Sumsel, Hari Santri Nasional Diperingati Dengan Istighasah Virtual
Sejauh ini pembuangan pasar dan komersil diangkut oleh petugas dan kendaraan milik DLHK.
Kedepan, pengelolaan sampah dilakukan sendiri, baik di areanya menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan pemilahannya.
"Sebenarnya mereka bisa melakukan pengolahan sampah sendiri, seperti pasar tradisional, disana banyak sampah sisa sayur dan buah, bisa diolah untuk membuat eco enzim," katanya.
Dengan demikian, DLHK akan fokus pada pengangkutan sampah masyarakat mulai dari TPS ke TPA.
Dari 90 armada pengangkut sampah, 40 persen digunakan untuk pasar dan komersil lainnya. Meski kebutuhan kendaraan idealnya 200 unit.
Baca Juga:Pekan Ini, Kenaikan Harga Karet Sumsel Tertinggi di Tahun Ini
"Setelah Perwali selesai diproses, kita akan sosialisasikan minta kesiapan semua pihak, mereka memang harus beli kendaraan pengangkut sampah dulu,"pungkasnya.
Kontributor : Muhammad Moeslim