Ngenes! Pria Ini Diputusin di Tahanan karena Pakai Motor Pacar Buat Nyolong

Kepolisian menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 5 juta, obeng, pisau lipat, satu tas, dan motor Honda Beat berpelat nomor AD 4891 EH sebagai sarana pencurian.

Chandra Iswinarno
Kamis, 22 Oktober 2020 | 18:38 WIB
Ngenes! Pria Ini Diputusin di Tahanan karena Pakai Motor Pacar Buat Nyolong
Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono menanyai pelaku pencurian rumah kosong di Mapolsek Laweyan, Solo, pada Kamis (22/10/2020) siang. [Solopos/Ichsan Kholif Rahman]

SuaraSumsel.id - Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa ini nampaknya akan selalu terngiang di telinga seorang pria berinisial ME (37) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Kota Solo.

Dia tertangkap saat melakukan aksi pencuriannya di kawasan Pajang, Laweyan pada Sabtu (10/10/2020). Parahnya, ME menggunakan motor milik pacarnya dalam melancarkan aksinya itu.

Walhasil, dia kini benar-benar harus merasakan penderitaan lahir batin, karena harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan pun langsung diputusin kekasihnya saat menjenguknya di kantor polsek.

Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono membeberkan aksi pencurian yang dilakukan ME di rumah kosong tersebut. Dia mengemukakan sebelum mencuri, ME memantau rumah sasaran sebelum beraksi.

Baca Juga:Viral Debt Collector Ambil Motor Orang di Jalanan, Ternyata Punya TNI

“Penghuni rumah sedang pergi ke rumah saudaranya sehingga kosong. Pelaku beraksi pada siang hari, namun saat berada di lokasi mengaku sedang mencari indekos,” katanya seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Kamis (22/10/2020).

Tersangka kemudian merusak gembok menggunakan dua obeng. Saat berada dalam rumah, pelaku menemukan celengan plastik.

Menurutnya, kepolisian menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 5 juta, obeng, pisau lipat, satu tas, dan motor Honda Beat berpelat nomor AD 4891 EH sebagai sarana pencurian.

ME diketahui sudah tiga kali terjerat kasus hukum. Pada 2002 pelaku dihukum empat bulan seusai mencuri satu handphone. Kemudian, pada 2018 pelaku terjerat kasus penganiayaan di wilayah Karanganyar.

Ia dihukum selama empat bulan penjara dalam kasus itu. Kemudian, pada 2019 lalu ia kembali terjerat kasus pencurian dan dihukum.

Baca Juga:Viral Video Modus Baru Pencurian Uang di ATM, Unggahannya Picu Perdebatan

“Pelaku ini memang spesialis rumah kosong, dua kasus pencurian terjadi di rumah kosong,” katanya.

Sementara itu, kepada polisi ME mengaku menyurvei dulu ke lokasi untuk memastikan rumah sasaran pencurian dalam keadaan kosong.

“Saya beberapa kali mengetuk rumah itu, kalau tidak ada yang respons berarti kosong. Apalagi rumah tergembok,” katanya.

ME mengaku saat berada dalam rumah hanya menemukan celengan. Saat ia cek, celengan itu terasa berat yang menandakan berisi uang banyak.

Sementara itu, ia mengakui menggunakan sepeda motor milik kekasihnya untuk beraksi. Sebelum melakukan aksinya, dia meminta izin sang pacar untuk meminjam sepeda motor buat pergi kerja.

“Pacar saya sudah tahu motornya dibawa ke Polsek. Dia sudah ke sini menjenguk saya, ya saya diputuskan karena mencuri lagi,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini