SuaraSumsel.id - Bagi penguna kendaraan dan pengendara lainnya bisa menghindari arus lalu lintas baik menuju atau dari kantor Wali Kota Palembang.
Hari ini, mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Nasional (BEM) se Sumatera Selatan menggelar aksi mereka di kantor wali kota tersebut.
Perwakilan mahasiswa, Janes Putra mengatakan aksi yang dilakukan mengatasnamakan Aliansi Rakyat Sumsel Melawan (Arus Melawan) kota Palembang Tolak Omnibus Law Cipta Kerja.
“Aksi akan berlangsung pukul 11.30 -12.00 wib bisa juga situasional. Aksi ini masih sama yakni menolak Undang-Undang Omnibus Law, sama seperti aksi-aksi sebelumnya, undang-undang ini harus digagalkan,” ujar Janes, Senin (19/10/2020).
Baca Juga:Internet Gratis di Palembang Sediakan Aplikasi Youtube dan Google
Ia mengatakan aksi yang dilakukan kali ini ialah serangkaian dari aksi yang dilakukan pekan sebelumnya dengan tuntutan agar kepala daerah di Sumatera Selatan turut mendukung penolakan undang-undang omnibus law.
“Kami menuntut agar kepala-kepala daerah di Sumatera Selatan bersurat ke pusat, meminta Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) pengganti undang-undang,” terang ia.
Pada aksi-aksi sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru dan Ketua DPRD Sumatera Selatan, Anita Roeminghati, juga telah menandatangi persetujuan guna menyampaikan penolakan terhadap undang-undang omnibus law Cipta Kerja.
Pantuannya, lalu lintas menuju atau dari kantor Wali kota tidak dialihkan. Unit satuan lalu lintas Palembang tidak mengalihkan arus lalu lintas di ruas jalan Merdeka dan jalan sekitarnya.
Polisi juga tidak memasang kawat berduri atau membatasi ruang gerak pengendara pada lalu lintas di kantor wali kota Palembang tersebut.
Baca Juga:Mahasiswa Demo di Kolong Flyover Kuningan, Arus Lalu Lintas Dialihkan