SuaraSumsel.id - Kepolisian daerah Sumatera Selatan melakukan pengamanan berlapis di Kabupaten Ogan Ilir, setelah pasangan petahana, Ilyas Panji Alam-Endang PU didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan telah mempertebal keamanan dengan menerjunkan 1 SKK Brimbom Ogan Ilir atau sekitar 250 pertugas.
“Selain itu juga ditambah 50 anggota TNI,” ucapnya, Kamis (15/10/2020).
Atas keputusan yang dikeluarkan KPU, Kapolda mengharapkan agar masyarakat Ogan Ilir tetap tenang, dan terus menjaga kondusifitas selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Polkada berlangsung nantinya.
Baca Juga:Akhir Pekan Ini, SFC Kenalkan Jersey Terbaru di Kambang Iwak Park
"Saya minta masyarakat OI tenang! Masyarakat juga harus ikut menjaga lingkungan sendiri. Tentunya kami juga tetap akan menjaga Kamtibmas,"tegasnya
Apalagi, keputusan yang dikeluarkan KPU masih belum memiliki hukum tetap (inkrach). Mengingat pasangan calon petahana nomor urut 2 menempuh gugatan (banding).
"Keputusan itu belum final, jadi kita harus menjaga kondisi kondusif,” katanya.
Komisi pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan calon atau paslon petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama Ishak pada Pilkada serentak 2020. Mereka didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran administrasi.
Menurut KPU OI keputusan didiskualifikasi karena melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga:Di Sela-Sela Aksi Tolak UU Ciptaker, Bakso dan Siomay Dibagikan Gratis
Keputusan ini diterbitkan setelah pasangan calon ini dinilai melakukan pelanggaran sesuai rekomendasi Bawaslu.
Kontributor : Muhammad Moeslim.